18 Orang Bakal Caleg Di Nias Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Nias bersama salah seorang Pengurus partai |Foto: istimewa |
Nias,- Terkait proses Pemilu 2019 yang sedang berlangsung, Dari berkas 234 Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari beberapa Partai Politik yang mendaftar dan telah menyerahkan perbaikan berkas, Terdapat 18 orang Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu di sampaikan Komisioner KPU Kabupaten Nias (Divisi Tekhnis & Hupmas) Firman Mendrofa, kepada wartawan usai kegiatan penyerahan berita acara administrasi hasil perbaikan & persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara, dikantor KPUD, Jalan Pancasila - Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Jumat (10/8/2018) sore
"Saat mendaftar ada 12 partai. Namun dimasa perbaikan berkas cuma 11 partai yang menyerahkan berkasnya.", Katanya
Firman menjelaskan bahwa selama masa verifikasi atau penelitian perbaikan berkas bacaleg yang dilakukan mulai tanggal 1 Agustus - 7 Agustus 2018, Tim KPU Kabupaten Nias telah siap melakukan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 8 Agustus - 12 Agustus 2018.
Selama proses verifikasi perbaikan, lanjut dia, Hanya 216 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 11 Partai yang sudah menyerahkan hasil perbaikan berkas.
Sedangkan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 18 orang itu dikarenakan dokumen pencalonan tidak lengkap serta ditemukan pendaftaran ganda di partai politik.
Sesuai tahapan pemilu. Dari 216 yang masuk DCS itu nantinya, Kita siap menerima masukan atau tanggapan masyarakat atas nama - nama dalam DCS tersebut, mulai sejak tanggal 12 Agustus - 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat tersebut dapat disampaikan langsung secara tertulis ke Kantor KPU Kabupaten Nias.
Tidak hanya itu, Pada tanggal 01 September - 13 September 2018 terkait Pemberitahuan, Pengajuan dan verifikasi pergantian Bacaleg dalam DCS. Tanggal 14 September - 23 September 2018 terkait Penyusunan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Tutur Firman
Pantauan wartawan, Penyerahan berkas perbaikan bacaleg kepada parpol disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulo, dengan disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa dan Elisati Zandroto. (red/rls)