Terbaru

Polisi Kembali Sita Ratusan Liter 'Tuo Nifaro' di Nias Selatan

Pengendara yang membawa Tuak Suling di
Hentikan Polisi |foto: istimewa
Nias Selatan,- Petugas Kepolisian Sektor Lahusa, Polres Nias Selatan kembali menyita 140 liter minuman keras jenis 'tuo nifaro' (tuak suling_red) dalam Operasi Pekat yang digelar dalam sepekan ini. 

Pada operasi pekat itu, saru Jerigen tuak suling dengan volume sekitar 35 liter diamankan petugas pada hari Rabu, (18/07/2018) lalu. Sementara 3 jerigen tuak suling dengan volume 105 liter disita Jumat, (20/07/2081) siang kemarin

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi ketika di konfirmasi membenarkan pihaknya telah menyita 4 jerigen minuman keras tuak suling dalam Operasi Pekat yang digelar selama sepekan ini.

"Kita laksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) secara rutin di beberapa titik, untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Lahusa. Dalam Operasi Pekat yang di gelar selama sepekan, kita sita 140 liter minuman keras tuak suling dari 2 lokasi berbeda," ujar Catur.

1 jerigen tuak suling disita dari warga atas nama Ukiran Zebua (40) warga Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Ia kena razia saat melintas dengan sepeda motor di jalan lintas Kecamatan Somambawa Lahusa Kabupaten Nias Selatan, Rabu (18/07) lalu. 

Menurut pengakuanya, minuman keras dengan volume 35 liter tersebut dibeli dari Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di antar ke Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.  

"3 jerigen tuak suling dengan volume 105 liter lain nya disita dari Meoni Gulo alias Ama Wato, (30) warga Desa Hilindruria Kecamatan Gido Kabupaten Nias, saat melintas dengan sepeda motor di jalan lintas Kecamatan Somambawa Lahusa Kabupaten Nias Selatan Jumat (20/07) kemarin. Meoni mengaku bahwasanya tuak suling tersebut dibeli dari Desa Hilindruria Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di bawa ke Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan," papar Catur ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (21/07/2018).

Seluruh barang bukti minuman keras tuak suling saat ini diamankan di Polsek Lahusa. Sementara 2 orang warga yang membawa tuo nifaro tersebut dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan pendataan, pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak akan menjual minuman keras. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=