Terbaru

PKPA Nias Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Di Gunungsitoli

Suasana sosialisasi Perda Perlindungan anak
Di Kota Gunungsitoli |foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Gunungsitoli bertempat di Aula Hotel Nias Pelace, Selasa (24/07/2018).

Sosialisasi itu merupakan inisiatif PKPA Nias, mengingat Perda tentang perlindungan anak telah terbit dan disahkan.

"Maka kami merasa perlu mengadakan sosialisasi terkait penyelenggaraan Perda dimaksud," papar Manajer Kantor Cabang PKPA Nias, Chairidani Punamawati.

Dikatakannya bahwa Perda Perlindungan Anak di Gunungsitoli ini merupakan pertama kali dibentuk di kepulauan Nias.

"Kabupaten Nias sedang mempersiapkan diri juga untuk segera membentuk dan mengesahkan Perda tentang Perlindungan Anak. Nias Utara juga demikian," terang Chairidani.

Selain itu, dia juga berharap kiranya daerah lain di Pulau Nias yakni Nias Barat dan Nias Selatan dapat juga merencanakan pembuatan Perda dimaksud. 

"Sehingga dengan adanya Perda tersebut, Generasi penerus kita dalam hal ini anak-anak mendapatkan perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan," tegasnya. 

Adapun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak di Kota Gunungsitoli tersebut tertuang dan disahkan dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan  Anak. 

Turut hadir dalam kegiatan  tersebut Asisten III Walikota Gunungsitoli, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kota Gunungsitoli, Unsur dari Polres Nias, Anggota DPRD Ridwan Saleh Zega Ketua yang juga sebagai Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ham DPRD Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Unsur Pelajar, Pers dan LSM serta tamu undangan lainnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=