Terbaru

Lagi, Polres Nias Amankan Pelaku Judi Togel Online

Kapolres saat konferensi pers |Foto: Ferry
Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias kembali mengamankan NZ alias Ina Opi (46) atas dugaan kasus melakukan judi jenis Togel, Rabu (18/07/2018) malam. 

"Tersangka NZ yang merupakan warga Desa Ononamolo II Lot Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli melakukan dan menjual togel dengan taruhan uang tanpa izin atau hak yang sah," ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan sambil menunjukkan Barang Bukti (BB) pada saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (19/07/2018) siang. 

Ditambahkannya bahwa tersangka NZ menerima pesanan angka-angka judi togel kemudian mengirimkannya kepada inisial IZ dan untuk seterusnya IZ mengirimkan kepada inisial SAZ yang diduga sebagai bandar. 

"Untuk SAZ sendiri yang diduga sebagai bandar akan terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolres. 

Pada pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 11 potong lembaran kertas yang berisi angka-angka yang diakui tersangka sebagai catatan pesanan angka dari pemesan, satu unit HP merek SPC warna hitam dimana dalam pesan masuknya terdapat angka-angka yang diakui tersangka sebagai pesanan, dua lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan angka-angka togel tersebut. 

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e dan 3e subsider pasal 303 bis ayat 1 ke 1,2 dari KUHP yo pasal 2 ayat 3 UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," terang Kapolres.

Adapun saksi-saksi dari kasus tersebut SH (37) beralamat di Asrama Polisi Polres Nias. 
SBZ, (24) beralamat di Asrama Polisi Polres Nias, FDP (21) beralamat di Asrama Polisi Polres Nias. Ketiganya merupakan anggota Polri. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=