Saat Sidak, Pemko Gusit Temukan Makanan Tanpa 'Expired Date'
Sidak Pemkot Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Forkompinda saat melakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah Pasar dan toko makanan di kota Gunungsitoli menemukan satu jenis makanan ringan tanpa label Expired date (Kadarluasa_red) di salah satu toko makanan di kelurahan pasar Kota Gunungsitoli, Kamis (07/06/2018).
Makanan ringan yang ditemukan tanpa memakai label kadarluasa tersebut adalah keripik sambal yang diproduksi di Kota Sibolga.
"Ia tadi kita menemukan satu jenis makanan ringan yakni keripik sambal tanpa dilengkapi tanggal kadarluasanya," kata Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Agustinus Zega usai Sidak.
Makanan ringan yang tidak dilengkapi label masa kadaluarsa tersebut langsung di singkirkan dari rak penjualan oleh pemilik toko setelah dihimbau oleh rombongan sidak supaya tidak menjualnya lagi.
"Tadi langsung kita himbau untuk tidak dijual lagi. Dan pemilik toko sudah menyingkirkannya dari rak penjualan," jelasnya.
Menurut dia, makanan yang tidak ada label kadarluasa tersebut sangat mengkhawatirkan apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
"Resikonya banyak, bisa saja nanti setelah di konsumsi kita akan mengalami sakit," tambahnya.
Untuk diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama sejumlah Forkompinda melakukan Sidak di pasar dan Toko untuk memantau harga kebutuhan pokok masyarakat. (Budi Gea)