Kombatan dan Tim Kuasa Hukum Djoss Laporkan Penyebaran Fitnah ke Polda Sumut
Penasehat Hukum Djoss saat melapor |Foto: Istimewa |
MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Tim Kuasa Hukum Djarot-Sihar (Djoss) menyambangi Polda Sumut untuk membuat laporan terhadap akun media Facebook bernama Kayla Kusmawati yang diduga telah menyebarkan fitnah terhadap pasangan Djoss, Senin (18/6/2018).
Pelapor yakni Sekretaris DPW Kombatan Sumut Sandy Wu dan Kepala Bidang Hukum DPW Kombatan Sumut Herry L Tobing serta Tim Kuasa Hukum Djoss Rion Arios SH dan Fuad Said Nasution SH tampak tiba di SPKT Polda Sumut.
Informasi yang diterima, akun Facebook bernama Kayla Kusmawati menuliskan postingan 'FITNAH KEJI! Penyebar kupon zakat palsu !!' disertai foto bertuliskan "SI MANUSIA HAUS KEKUASAAN. FITNAH KEJI DJAROT-SIHAR. DJOSS SENGAJA MENIPU DAN MEMBODOHI MASYARAKAT SUMUT DENGAN MENYEBARKAN KUPON ZAKAT PALSU ATAS NAMA ERAMAS! ".
Di dalam foto tersebut juga terlihat foto seseorang mirip Djarot Saiful Hidayat yang sudah diedit wajahnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rion Arion mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan nomor: LP/795/VI/2018 tanggal 18 Juni 2018.
"Kami selaku kuasa hukum Djarot Saiful Hidayat sudah melaporkan akun diduga melakukan penyebaran berita fitnah tersebut ke Polda Sumut dan sudah diterima secara baik oleh pihak SPKT Polda," ujar Rion didampingi Fuad Nasution.
"Harapan kami agar masyarakat luas untuk tidak lagi melalukan tindakan serupa. Karena tindakan tersebut memiliki sanksi pidana. Apalagi Pak Djarot adalah calon gubernur, tokoh yang harus dihormati," lanjutnya.
Sementara, Sekretaris DPW Kombatan Sumut Sandy Wu menyesalkan tindakan penyebaran hoaks dan fitnah tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian harus serius mengusut tuntas kasus ini.
"Kami (Kombatan, red) berharap pihak Polda Sumut serius mengusut kasus ini, agar bisa membuat efek jera terhadap para pelaku penyebar hoaks dan fitnah," tegasnya. (red/rls)