Terbaru

Diduga Tak Memenuhi Syarat, Sejumlah Pengawas TPS di SitoluOri Tetap Dilantik

Kantor Panwaslih Nias Utara |Foto: Haogô

Nias Utara,- Sejumlah nama pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 27 Juni 2018 mendatang diduga tidak memenuhi syarat sebagai sebagai penyelenggara Pemilu. Namun Panwaslih Nias Utara tetap melantik sejumlah nama pengawas TPS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Jurnalis Hukum Kepulauan Nias, Yason Harefa kepada wartanias.com, Senin (04/06/2018). Dari data yang diperoleh, ada sejumlah nama pengawas TPS yang tidak memenuhi syarat umur dan ada juga yang menduduki jabatan di pemerintahan desa.

"Perekrutan pengawas TPS ini tidak adil dan tidak sesuai persyaratan. Ada pengawas TPS yang masih dibawah umur tetap dilantik. Ada juga yang bekerja di pemerintahan tetap dilantik. Ini sangat menciderai azas pemilu di Nias Utara," ujar Ketua Lembaga Aliansi Jurnalis Hukum Kepulauan Nias, Yason Harefa, Senin (04/06/2018).

Ia menjelaskan, Panwaslih Nias Utara patut diduga telah melanggar sendiri peraturan yang telah dikeluarkan sejak pengumuman pendaftaran Pengawas TPS tersebut.

"Dari data pengumuman yang dikeluarkan pengawas TPS, disana dijelaskan bahwa umur minimal calon pengawas TPS adalah 25 tahun. Tapi kenyataannya ada yang masih dibawah umur 25 tahun tetap lulus seleksi dan dilantik," ujarnya.

Ia berharap kepada Panwaslih Nias Utara kembali melakukan evaluasi atas hasil pengumuman pengawas TPS di Wilayah SitoluOri tersebut.

"Kita akan desak supaya dievaluasi kembali," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias Utara, Aidi Rahmat Tanjung mengatakan jika sudah ada calon anggota Pengawas TPS Desa umur 25 tahun yang telah mendaftarkan diri maka itulah yang mengikuti seleksi.

"Khusus di SitoluOri, memang ada yang mendaftar umur 25 tahun keatas namun tidak lulus seleksi, karena tidak ada lagi maka yang lulus tetap yang umur dibawah 25 tahun. Itu sudah sesuai peraturan," ujar Aidi, Senin (04/06/2018).

Aidi Rahmat menegaskan bagi anggota Pengawas TPS yang memiliki pekerjaan lain maka hanya dua kemungkinan memilih sebagai anggota Pengawas TPS atau memilih pekerjaan sebelumnya, karena disaat mendaftar telah menandatangani surat pernyataan bahwa bersedia bekerja penuh waktu.

"Ketika ada laporan maka kami proses dan kami luruskan sesuai dengan ketentuan meskipun anggota pengawas TPS ini sudah dilantik," tegasnya. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=