Disangka Dibawah Umur, TKW Asal Kepulauan Nias Diperiksa Polres Sibolga
Calon TKW saat menunggu di pelabuhan ASP Sibolga | Foto : Istimewa |
Sibolga - Kepolisian Resort (Polres) Sibolga mencegat calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kepulauan Nias untuk memeriksa kelengkapan dokumen resmi TKW yang akan berangkat ke malaysia. Pencegatan tersebut dilakukan di pelabuhan penyeberangan ASP Sibolga, Rabu (23/5/2018).
Pencegatan yang dilakukan kepada 53 orang calon TKW tersebut, bermula dari informasi bahwa adanyan calon TKW anak di bawah umur dan tidak miliki dokumen resmi. Untuk memastikan hal tersebut para TKW dibawa ke Mapolres Sibolga untuk diperiksa.
" Diamankan untuk mengambil keterangan mereka, ini ilegal atau legal," terang Kapolres Sibolga, AKBP Ediwin Hatorangan Harianja melalu kasat Intel Polres Sibolga dikutip dari anewstapanuli.com
Setelah diperiksa, TKW asal Kepulauan Nias tersebut dilepas karena semua dokumen yang dimiliki legal dan tidak ada anak dibawah umur. Rombongan TKW itu pun melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.
" Setelah kita periksa surat - suratnya teryata mereka legal," ucap Kapolres.
Data yang dihimpun wartanias.com dari berbagai sumber TKW yang sempat ditahan tersebut berasal dari Nias Selatan dan Nias Utara. (Red)