Terkait Napi Keluar, Kalapas Gusit Tuding Dua Oknum Sipir Menyalahi Aturan
Kalapas Gunungsitoli Yunus Simangunsong |Foto: FB Yunus Simangunsong |
Gunungsitoli,- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Gunungsitoli Yunus Simangunsong menuding bahwa dua oknum sipir telah menyalahi aturan sebab memberikan izin kepada Napi kasus pembunuhan atas nama Agusman Lahagu keluar Lapas tanpa sepengetahuannya.
Hal itu disampaikan Yunus dihadapan sejumlah wartawan ketika berbincang-bincang di ruang kerjanya Lapas Kelas II B Gunungsitoli Desa Hilinaa Kota Gunungsitoli, Rabu (07/03/2018).
"Kalau menurut saya sih, pastinya yang salah tuh oknum sipir yang memberikan izin keluar. Apalagi Napi ini kan kasus pembunuhan," ujarnya.
Dua oknum Sipir yang memberikan izin sekaligus menemani Agusman Lahagu alias Ama Tety Lahagu berkunjung ke Pantai Walo menurut Kalapas adalah Fajariman Lase dan Yusman Harefa.
"Kalau saya ada di Kantor kemarin itu bang, pasti saya tidak berikan izin itu. Ini semua tanpa sepengetahuan saya. Makanya saya kaget ketika dengar kejadian ini," akunya.
Ia juga menjelaskan bahwa Napi Agusman Lahagu sebenarnya bukan pelesiran ke pantai sebagaimana penelusuran sejumlah wartawan tetapi di tugaskan untuk mengambil pasir laut yang diperuntukkan membangun lapangan Bola Voly di halaman Lapas.
"Tujuannya sih positif, sebenarnya dia itu keluar bukan berwisata ke pantai. Tapi dia diminta bantu sama petugas lapas mengambil pasir di pantai ditempat keluarganya di Walo untuk pembanguan Lapangan Bola Voly di Lapas ini," jelasnya.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga Kementerian Hukum dan HAM menurut Yunus telah melakukan kunjungan sekaligus menelusuri kejadian itu di Lapas Gunungsitoli.
"Tim dari Kementerian telah datang dua hari kemarin untuk menindaklanjuti kejadian ini bang," tambahnya.
Untuk itu, terkait sanksi yang diberikan kepada kedua oknum sipir tersebut menurut dia keputusannya ada pada tim dari Kementerian tersebut. (Budi Gea)