Harga tiket Pesawat Gunungsitoli - Medan Masih Mahal, Ini Kata Maskapai
Bandara Binaka Gunungsitoli |Foto: Budi |
Gunungsitoli,- Harga tiket pesawat dari Gunungsitoli menuju Medan di Kota Gunungsitoli masih terbilang mahal dari harga normal biasanya. Hal itu terlihat dari keluhan sejumlah penumpang pesawat yang akan bertolak ke luar daerah pulau Nias menggunakan transportasi udara di Bandara Binaka Gunungsitoli, Senin (05/03/2018).
"Kalau dilihat dari harga pembelian tiket saya masih terbilang mahal dan sebenarnya tidak terjangkau bang. Tapi terpaksa saya beli karena tidak ada pilihan transportasi lain untuk pergi ke Jakarta saat ini," ujar Stefanus Dohona salah seorang calon penumpang di Bandara Binaka.
Calon penumpang Wings Air itu mengaku membeli tiket pesawat Gunungsitoli menuju Jakarta sebesar Rp. 1,8 Juta.
"Kalau harga seperti ini masih menyulitkan kita sebagai orang Nias bang. Baiknya maskapai menurunkan lagi harga tiketnya," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan calon penumpang tujuan Kualanamu-Medan, Putri Gea. Ia mengaku membeli tiket pesawat Wings Air sebesar Rp. 650 ribu.
"Kalau tiket ini saya beli 650 ribu. Ini sudah satu hari kemarin saya pesan. Tapi menurut saya harganya masih terbilang mahal," ujar Putri sambil menunjukkan tiket pesawatnya.
Sementara itu, Roy Hutapea Manager Perwakilan Maskapai Wings Air di Gunungsitoli kepada wartanias.com mengatakan bahwa harga penjualan tiket di Gunungsitoli telah ditentukan pada sistem yang ada.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem penjualan tiket tersebut dibagi sesuai kelasnya.
"Jadi sebenarnya ada kelas-kelasnya. Misalnya pembeli pertama sampai ketujuh dipatok harga terendah. Kemudian pembeli kedelapan sampai ke'empat belas naik lagi berkisar 40 ribu hingga 50 ribu dan begitu seterusnya," ujar Roy.
Ia mengaku bahwa sistem pejualan tiket tersebut tidak melanggar aturan karena sudah sesuai petunjuk dari maskapai wing air di pusat.
"Sebenarnya disini gak ada unsur kesengajaan bang. Semuanya telah di atur sesuai sistem," katanya.
Sementara itu, Kepala Bandara Binaka Gunungsitoli Suhendra ketika dimintai tanggapannya juga tidak bisa berbuat banyak atas harga tiket yang terbilang mahal tersebut.
Pihak bandara menurutnya tidak mengintervensi harga tiket tersebut.
"Kalau kita pihak bandara hanya sekedar memonitor apakah harga tiket tersebut melanggar aturan menteri perhubungan atau tidak," ujarnya.
Menurut Suhendra, Harga tiket pesawat dari tarif terendah hingga tertinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 14 Tahun 2016.
"Dalam peraturan itu harga terendah yakni Rp. 305 ribu. Sedangkan harga tertinggi adalah Rp. 1.015 ribu. Jadi apabila ada yang menjual melebihi harga yang telah ditentukan itu maka kita akan tindak," ucapnya.
Suhendra juga mengajak peran masyarakat terutama calon penumpang apabila ada menemukan maskapai yang menjual melebihi harga yang telah ditentukan dalam peraturan menteri perhubungan tersebut.
"Kalau ada ditemukan seperti itu maka segera laporkan supaya ditindak," tambahnya. (Budi Gea)