Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Akhirnya Dapat Remisi Bebas
Yusman Telaumbanua dapat remisi bebas |Foto: Budi Gea |
Sebelumnya Yusman Telaumbanua divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada mei 2013 silam. KontraS kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 31 januari 2017 PK tersebut dikabulkan.
"Hari ini ada dua orang narapidana yang mendapat remisi. Salah satunya adalah Yusman Telaumbanua,"kata Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli kepada wartanias.com, Kamis (17/08/2017) pagi.
Sementaa Yusman telaumbanua mengaku bersyukur atas remisi bebas yang diberikan kepadanya.
"Saya mengucap syukur dan bertetimakasih bang,"ujarnya.
Pemberian remisi bebas tersebut dilaksanakan pada Upacara Peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke 72 di halaman Lapas Kota Gunungsitoli yang dihadiri oleh Wali Kota Gunungsitoli dan Forkompimda Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)