Terbaru

Tarif PBB di Kota Gunungsitoli Turun Jadi 0,1 Persen

Ruang pelayanan pajak di Kota Gunungsitoli
Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari tahun sebelumnya sebesar 0,3 persen terhadap nilai jual obyek pajak dan tahun ini menjadi 0,1 persen dari NJOP.

"Penurunan tarif PBB ini diharapkan dapat memberi keringanan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya di wilayah Kota Gunungsitoli. selain itu, penurunan tarif PBB-P2 dimaksud diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mendaftar objek pajaknya atau tanah dan/atau bangunan, sehingga dapat memperluas basis pemungutan PBB di kota Gunungsitoli serta realisasi pembayarannya" kata Kabid Pendapatan BPKPD kota gunungsitoli Arlyn Zega, Senin (28/08/2017).

Penurunan  tarif PBB tersebut sesuai dengan  Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

”Saat ini, jumlah nop PBB di Kota Gunungsitoli mencapai 26 ribu obyek pajak,"ujarnya.

Perubahan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ini juga ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Namun, sesuai Undang-undang diatas, tarif PBB juga disesuaikan pada kebijakan masing-masing daerah,"katanya.

Direncanakan penyampaian SPPT PBB akan dilaksanakan pada minggu ini langsung ke kades atau kadus se-kota gunungsitoli sehingga SPPT PBB tersebut dapat di bagikan langsung kepada wajib pajak pada minggu depan ini.


informasi lebih lanjut tentang Pajak Daerah dapat dihub melalui call centre Pelayanan Pajak Daerah di nomor +628116260027. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=