Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Salah Satu Hotel di Gunungsitoli
Pelaku diapit oleh dua orang polisi |Foto: Daeli |
Pelaku yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis Pil Ekstasi tersebut adalah S alias Anto (41) warga Jalan BZ. Hamid Gg. Seroja kel. Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Ia ditangkap Polisi saat berada di dalam kamar 211salah satu hotel di Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli.
Penangkapan pengedar barang haram tersebut dibenarkan kasat narkoba polres Nias melaui Ps Paur Humas Bripka Restu Gulò kepada wartanias.com.
"Pengkapan itu benar. Pada saat penggerebekan di hotel itu, dari tangan anto didapatkan 1 kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai Narkoba Jenis Ekstasi,"jelas Bripka Restu, Senin (10/07/2017).
Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada Penyidik, Anto mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan di berikan kepada seseorang di Gunungsitoli.
"Dari keterangannya, anto ini merupakan residivis kasus pembunuhan di kota medan. Ia pernah dipenjara selama 10 tahun,"jelasnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup. (Budi Gea/rilis)