Terbaru

Pemilik Toko Sekalipun Wajib Membayar Retribusi Parkir di Kota Gunungsitoli

Sejumlah kendaraan terparkir di bahu jalan |Fo5
Gunungsitoli,- Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Perhubungan melakukan pemungutan retribusi Parkir ditepi jalan umum di beberapa ruas jalan di Wilayah Kota Gunungsitoli. Tak terkecuali Pemilik Usaha Dagang atau toko wajib membayar retribusi tersebut, Kamis (08/06/2017).

Pemungutan Retribusi Parkir itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melalui Pihak Ketiga yakni MPC Pemuda Pancasila yang telah membuat surat perjanjian kerjasama sejak 27 April 2017.

Hal itu terlihat dalam surat Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli nomor 552/862/Dishub/2017 tertanggal 07 Juni 2017 yang ditujukan kepada setiap Pemilik Usaha Dagang atau toko di wilayah Kota Gunungsitoli.

"Bahwa setiap pemilik kendaraan yang memarkir kendaraanya di tepi jalan umum, wajib membayar retribusi parkir tepi jalan umum termasuk kendaraan milik pengusaha dan pekerja toko/dagang,"demikian kutipan bunyi surat Dishub tersebut.

Dalam surat itu, Selain Perda Nomor 3 Tahun 2013, Dishub Kota Gunungsitoli juga menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan pemungutan Retribusi itu sesuai dengan Perwal Gunungsitoli Nomor  18 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan perda Nomor 3 tahun 2013, Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 551-396 tahun 2014 tentang penetapan lokasi pelayanan parkir ditepi jalan.

Adapun lokasi tepi jalan umum yang dipungut retribusi parkir tersebut adalah Jalan Sirao, Jalan Kelapa, Jalan taman Yaahowu, Jalan dr. Ciptomangunkusumo, jalan Imam Bonjol (Depan Bank BNI), jalan Gomo, jalan Sudirman, jalan Diponegoro, jalan Ahmad Yani dan jalan Gomo (Depan Gedung Nasional).

Dalam surat itu tidak dicantumkan besaran retribusi parkir di Wilayah Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=