Inilah Jam Kerja PNS Kota Gunungsitoli Selama Bulan Ramadhan
ASN Kota Gunungsitoli saat upacara |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan pelaksanaan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 32,50 jam per minggu. Biasanya jika di hari biasa, jam kerja para ASN mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
Sedangkan di bulan Ramadhan jam kerja PNS disingkat, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari jumat dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli itu jam kerja bagi PNS dilingkungan Unit Pelayanan Teknis seperti satuan pendidikan, RSUD, Instalasi Farmasi, dan UPTD Puskesmas juga ditetapkan.
Untuk UPT, jam kerja hari senin sampai hari kamis dan hari sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istrahat dari pulul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan hari jumat, dimulai pukul 14.00 WIB hingga Pukul 14.30 WIB dengan waktu istrahat dari pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Penetapan jam kerja tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) nomor 20 tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri selama Ramadhan tahun 2017.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah 32,50 jam per minggu. (Budi Gea)