Terbaru

Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembagunan Kantor Bupati Nias Utara

Kasi Penyidik Khusus, Yus Iman Harefa saat
Diwawancarai wartanias.com
Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menentapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kantor Bupati Nias Utara. Penyelidikan dugaan korupsi tersebut dimulai dari hasil temuan pemeriksaan BPKP yang mengindikasikan adanya kerugian negara.

"Baru dua orang yang telah kami tetapkan Tersangka berinisial AH dan AZ yang berperan sebagai PPK dalam pembangunan tersebut dan penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, hingga sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan kemungkinan besar akan bertambah tersangka lainnya,"ujar Kepala Seksi Penyidik Khusus, Yus Iman Harefa Jumat (10/03/2017).

Dijelaskannya, bahwa tingkat kerugian Negara dalam dugaan korupsi Pembangunan Kantor Bupati Nias Utara ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP mencapai 200 juta rupiah lebih.

"Dalam waktu dekat hal ini akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk di sidang karena masalah ini masih panjang, jadi kita usahakan supaya prosesnya cepat,"ucapnya.

Terkait kelanjutan tahapan pembagunan Kantor Bupati tersebut, Yus Iman juga menyatakan, Kejari Gunungsitoli  tidak akan menghalangi bila pembangunan dilanjutkan oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara, namun proses penanganan kasus korupsi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=