Terbaru

Pemerintah Melarang Adanya Aktivitas Penambangan Liar Di Sungai Idanògawo

Pertemuan Dikantor Camat Idanogawo |
Foto : MM
Nias - Sejumlah tokoh masyarakat bersama Pemerintah Kecamatan Idanogawo kembali melaksanakan pertemuan tentang pembahasan dan pelarangan penambangan liar  oleh CV. Utama di aliran sungai Idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias yang dilaksanakan di Kantor Camat Idanogawo, Senin (27/02/2017).

Pada pertemuan itu, Pemerintah Kecamatan Idanogawo bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, menyepakati beberapa hal yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama baik atas nama Pemerintah Kecamatan maupun tokoh masyarakat.

Hasil kesepakatan tersebut diantaranya tokoh msyarakat dan pemuda Kecamatan Idanogawo sepakat melarang CV. Utama untuk melakukan penambangan di daerah sungai Idanogawo Desa Ahedano karena sampai sekarang belum memiliki izin. Pimpinan Kecamatan Idanogawo segera melaksanakan koordinasi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan dan kepada Pimpinan Kabupaten Nias tentang penertiban penambangan liar di Sungai Idanogawo.

Kemudian, Camat Idanogawo akan segera menginfomasikan kepada  Kepala Desa Ahedano, Desa Saiwahili Hiliadulo, Desa Hilimoasio Dua, Desa Oladano, Desa Tetehosi dan kepada tokoh masyarakat Idanogawo terkait hasil kesepakatan tersebut.

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kecamatan Idanogawo disarankan melaksanakan koordinasi kepada Kapolsek Idanogawo tentang penambangan liar yang dilakukan oleh CV.Utama dan Camat Idanogawo menyurati kembali Kades Ahedano agar melarang alat berat beroperasi di sungai Idanogawo Desa Ahedano tersebut.

Camat Idanogawo juga akan menyurati kembali CV. Utama untuk tidak melakukan penambangan di aliran sungai Idanogawo Desa Ahedano sebelum memperoleh izin dari pemerintah.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat kepada wartanias.com mengatakan bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan sirtu liar yang dilakukakan oleh CV. Utama di aliran sungai Idanogawo sangat memprihatinkan.

"Apabila ke depannya pemerintah mengeluarkan izin yang sah dan resmi, maka seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan akan risiko kerusakan lingkungan itu sendiri,"kata AZ salah seorang warga setempat. (MM)

Iklan

Loading...
 border=