Terbaru

Kantor KPU Kabupaten Nias Disegel Oleh Pemko Gunungsitoli

Kantor KPU Nias disegel |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Kantor Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Nias di Jalan Diponegoro No. 478 Miga KM. 5 Gunungsitoli disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, Kamis (16/02/2017).

Penyegelan tersebut dilaksanakan oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli berdasarkan perintah Wali Kota Gunungsitoli.

"Kami melakukan penyegelan berdarkan perintah Wali Kota Gunungsitoli,"kata Kasatpol PP Murni Dharma Zebua di Kantornya, Jumat (17/02/2017).

Menurut Murni Dharma, bangunan yang dijadikan sebagai Kantor KPU Kabupaten Nias tersebut merupakan aset Pemko Gunungsitoli.

"Itu merupakan aset pemko gunungsitoli. Bangunan dan tanah kantor KPU itu  tercatat di bagian Aset Pemko Gunungsitoli,"ujarnya

Pihaknya juga mengaku telah beberapa kali menyurati KPU Nias dalam bentuk teguran terkait penggunaan bangunan tersebut namun tidak diindahkan.

Pantauan wartanias.com, penyegelan yang dilakukan Pemko Gunungsitoli di Kantor tersebut yakni dengan memasang papan merk berupa pengumuman yang memberitahu bahwa tanah dan bangunan kantor itu milik Pemko Gunungsitoli. Selain itu Satpol PP juga menggembok pagar kantor KPU.

Namun dari informasi yang diperoleh, setelah adanya upaya negosiasi antara KPU Nias dengan pihak Pemko Gunungsitoli, pagar KPU telah dibuka kembali oleh Satpol PP. Namun papan merk masih terpasang di halam kantor KPU.

"Permasalahan ini akan kita bicarakan hari senin ini di Kantor KPU pak, jadi hari senin saja lah kita berikan penjelasan kepada Media ya,"kata Ketua KPU Nias Abineri Gulò singkat melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/02/2017).

Ditambahkan Abineri, permasalahan terkait kantor KPU tersebut akan dibicarakan antara Pemko Gunungsitoli, Pemkab Nias dan pihak KPU. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=