Gadis 18 Tahun Tewas Karena Menenggak Pembasmi Hama
Korban disemayamkan dirumah duka |Foto: Daeli |
Gunungsitoli,- Seorang gadis berumur 18 tahun, PZ warga Dusun II Desa Nazalòu Lòlòwua Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa dikabarkan tewas karena menenggak pembasmi hama, jumat (11/11/2016).
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Nias melalui Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugò Daeli kepada wartanias.com melalui selulernya, Sabtu (12/11/2016).
Dijelaskan O.Daeli, menurut pengakuan Ibu Korban MZ Alias Ina Pornis bahwa pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 Wib korban dan ibunya berangkat dari rumah menuju kebun mereka.
"Sekira Pukul 18.00 Wib, menurut ibunya korban duluan pulang kerumah. Sekitar setengah jam kemudian ibunya menyusul pulang kerumah. Setiba dirumah, korban sempat memberitahu Ibunya kalau ia telah menenggak Pembasmi Hama,"ucap O.Daeli.
Mendengar hal tersebut Ibu korban kaget dan pada saat itu PZ muntah-muntah.
"Ibunya sempat memberikan pertolongan pertama dengan memberikan susu kepada Korban, tetapi kondisi Korban semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke RSUD Gunungsitoli,"ucapnya.
Namun setelah sempat dirawat selama satu hari, akhirnya PZ menghembuskan nafas terakhir.
Kapolsek Alo'o, Iptu Dewar Damanik bersama personil mendatangi rumah duka keluarga Korban. Disana keluarga menujukkan sisa pembasmi Hama yang di tenggak oleh korban kepada Polisi.
"Personil yang melakukan interogasi kepada keluarga belum mendapatkan motif kenapa korban mengakhiri hidupnya dengan menenggak pembasmi serangga itu,"tambahnya.
Keluarga korban tidak menginginkan dilakukan Otopsi dan menerima dengan lpang dada kejadian yang menimpa keluarga mereka tersebut. (KT)