Terbaru

DPRD: Bangunan Diatas Dermaga Pelabuhan Lama Ilegal Dan Harus Dibongkar

Wakil Ketua DPRD Hadirat ST Gea |Foto:Budi Gea
Gunungsitoli,- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea mendukung upaya kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli atas rencana penggusuran bangunan cafe yang berdiri diatas Dermaga Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli sebab menurutnya izin bangunan tersebut Ilegal.

Hadirat Gea mengatakan bahwa bangunan tersebut telah melanggar aturan dari segi pengeluaran izin oleh pihak Kelurahan Pasar sehingga bisa dibangun Cafe di dermaga tersebut.

"Itu sudah melanggar aturan. Dari segi pengeluaran izin tidak ada diberikan kewenangan Kelurahan atau Kecamatan. Untuk mengeluarkan izin yang berkewenangan mengeluarkan izin itu adalah BPPT jadi izin yang mereka dapatkan itu ilegal,"ucap Hadirat kepada wartanias.com di Gunungsitoli, Sabtu (03/09/2016).

Harusnya bangunan cafe diatas dermaga pelabuhan lama Kota Gunungsitoli menurut dia tidak dialihfungsikan menjadi tempat usaha.

"Ya. Kalau memang itu dibilang milik Pelindo ya silahkan itu milik Pelindo. Tapi pelindo tidak bisa mengalihfungsikan dermaga itu kepada usaha-usaha lain karena dermaga itu diperuntukkan ketika terjadi keadaan darurat di Kota Gunungsitoli,"ucapnya.

Untuk itu, sebagai Pimpinan di Lembaga DPRD, Hadirat mendorong pemerintah agar segera bertindak dengan membongkar bangunan yang diduga Ilegal itu. Ditanya apabila Pelindo menggugat Pemerintah apabila melakukan penggusuran ditempat itu, ia mengatakan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

"Kita harus tahu dulu bahwa Pelindo itu dipimpin oleh siapa. Pelindo dipimpin oleh Pemerintah atau negara, atau pelindo mendirikan Negara dalam Negara. Silahkan pelindo membangun bangunannya tapi harus sesuai dengan RT RW kota Gunungsitoli. Otoritas kekuasaan tertinggi di NKRI adalah Pemerintah bukan BUMN,"tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa awalnya dermaga pelabuhan lama tersebut dibangun oleh Badan Rehab Rekonstruksi (BRR) Pasca gempa di Pulau Nias.

"Kita melihat dulu gelagat Pelindo seperti apa dan baru nanti kita rencanakan untuk memanggilnya di DPRD,"tandasnya.

Sementara itu, pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kota Gunungsitoli ketika diminta tanggapannya mengatakan bahwa dermaga pelabuhan lama tersebut milik Pelindo. Mengenai bangunan yang ada di atas dermaga, manajemen PT.Pelindo telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelolanya.

"Ia benar. Dermaga pelabuhan lama itu merupakan milik PT.Pelindo. bangunan yang ada diatasnya kita telah menjalim kerjasama kepada pihak ketiga untuk mengelolanya,"ucap Kepala PT. Pelindo Gunungsitoli Andi dengan singkat kepada wartanias.com, sabtu (03/09/2016). (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=