Wali Kota Gunungsitoli Sidak, "Cafe Charlin" di Pelabuhan Lama Disuruh Dibongkar
Walikota bersama wakil walikota gunungsitoli saat melakukan Sidak di pelabuhan lama |Foto:Budi Gea |
Salah satu Bangunan liar yang akan dibongkar tersebut adalah Cafe Charlin yang berdiri tepat diatas dermaga Pelabuhan Lama. Bangunan Cafe tersebut telah berdiri kurang lebih satu tahun yang lalu dan digunakan sebagai tempat jualan minuman dan makanan.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Gunungsitoli, Lakhòmizaro Zebua didampingi oleh Wakil Wali Kota, Sowa'a Laoli bersama sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi eks.Pelabuhan Lama Gunungsitoli, Senin (29/08/2016) Siang.
"Bangunan ini milik siapa. Kenapa ada bangunan disini. Siapa pemilik bangunan ini. Kenapa se'enaknya saja mendirikan bangunan disini. Ini harus dibongkar, Forkompida telah sepakat untuk membongkar ini,"tegas Lakhòmizaro kepada beberapa Kepala SKPD di lokasi.
Rombongan sidak kemudian memasuki area Cafe Charlin tersebut dan menemui sejumlah pekerja yang sedang memasang atap bangunan baru di eks Pelabuhan itu. Disana, Lakhòmizaro langsung meminta para pekerja untuk menghentikan aktivitasnya karena untuk mendirikan bangunan dilokasi itu tidak ada izinnya.
"Silahkan turun pak, tak usah dilanjutkan lagi bangunan ini. Ini tidak ada izinnya,"ujarnya kepada para pekerja yang di'iyakan langsung oleh pekerja.
Pantauan wartanias.com, tidak berselang lama seorang pria yang diduga pemilik bangunan itu menghampiri Wali Kota dan berbicara singkat. Pria itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari Lurah setempat.
"Saya ada izinnya pak, izin saya berakhir pada bulan November,"ucap Pria itu.
Setelah mendengar jawaban dari pria itu, Wali Kota Gunungsitoli memberi perintah agar tepat pada bulan november eks.Pelabuhan Lama tersebut bersih dari bangunan liar.
Kepada sejumlah wartawan, Lakhòmizaro Zebua mengatakan komitmen untuk membersihkan bangunan-bangunan liar yang ada di Kota Gunungsitoli dan juga bangunan di dermaga pelabuhan lama tersebut.
"Ia bangunan dipelabuhan lama ini harus dibongkar sesegera mungkin. Karena dari dini pemerintah harus menata kota ini supaya muncullah keindahan dan kenyamanan itu,"ucap Lakhòmizaro.
Ia mengaku sudah mendengar bahwa pemilik bangunan di pelabuhan lama tersebut telah mengantongi izin dari kelurahan. Namun apabila izin tersebut telah usai maka bangunan itu harus dibongkar.
"Ada informasi tadi izinnya berakhir bulan agustus ini, tapi si pemilik tadi langsung ketemu dan dia sampaikan bahwa sebenarnya berakhir bulan sebelas, ya oke kalau begitu bulan sebelas karena kita menghargai upaya mereka mencari nafkah,"jelasnya.
Ditanya terkait informasi yang mengatakan bahwa lokasi itu milik Pelindo, Wali Kota mengatakan akan melihat dulu surat-surat terkait informasi tersebut karena ia meyakini bahwa tanah tersebut merupakan tanah pemerintah.
"Kita lihat surat-suratnya dulu, karena yakin saya bahwa tanah ini dulu diberikan kepada Pelindo apakah dalam bentuk hak pakai atau hak milik. Kalau hak pakai ini sudah jelas beralih fungsi,"tegasnya.
Wali Kota mengatakan bahwa hingga saat ini lokasi yang ada bangunan ditempat tersebut statusnya masih merupakan Pelabuhan lama. "Jadi sebagai informasi kepada kita, yang namanya pelabuhan itu tidak boleh kita manfaatkan sebagai hal-hal lain karena itu akan kita jadikan sebagai pelabuhan cadangan apabila ada musibah atau bencana di Kota Gunungsitoli,"tambahnya.
Inspeksi mendadak tersebut juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,Sejumlah kepala Bagian Lingkup Pemko Gunungsitoli dan staf Pemko Gunungsitoli. (Budi Gea)