Kasus Pembunuhan Ayahnya Belum Tuntas, Zimmy Waruwu Melapor Pada Komnas HAM
Zimmy Waruwu menyerahkan berkas pengaduannya kepada Komnas HAM | Foto: Onlyhu |
Seluruh berkas dan data yang terkait dengan
kasus pembunuhan yang terbilang sadis itu diserahkan oleh Zimmy Waruwu kepada
Perwakilan Komnas HAM, Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan atau
Penyelidik, Rima Purnama Salim di Aula pertemuan Kantor Pusat Kajian
Perindungan Anak (PKPA) Nias, Jalan Taman Makam Pahlawan, desa Mudik, Kota
Gunungsitoli, Kamis (26/05/2016).
“Sebelumnya kasus pembunuhan ini telah saya
laporkan di Polsek Mandrehe pada 04 April 2015 yang lalu, dan dilimpahkan ke
Polres Nias. Sejauh ini pengungkapan kasus pembunuhan dimaksud oleh Polisi
belum membawakan hasil dan belum menemukan titik terang siapa pelaku dan motif
pembunuhan kepada ayah saya, “ucap Zimmy dihadapan Komnas HAM.
Pada kesempatan itu, Zimmy menceritakan
kondisi ayahnya pasca ditemukan di Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, ia
menuturkan bahwa kulit kepala ayahnya dikupas, telinga dan lidah dipotong, mata
dicongkel dan hidung tidak ada. Selain itu dibeberapa bagian tubuh ayahnya
terdapat luka tusukan beda tajam dan tangan korban diduga patah serta sekujur
tubuh terdapat bekas pukulan benda tumpul.
“Pelaku sangat sadis membunuh ayah kami. Saya
sudah pernah surati Kapolri untuk mempercepat penanganan kasus ini, namun
hingga saat ini kasus ini belum juga tuntas. Saya hanya berharap ada keadilan
di negeri ini,”ujarnya sedih.
Zimmy berharap Komnas HAM RI agar turut memperhatikan kasus
itu mengingat cara pelaku membunuh ayahnya terbilang sadis dan jelas sudah
terjadi pelanggaran HAM.
Komnas HAM, Rima Purnama Salim usai menerima seluruh berkas
pengaduan Zimmy mengatakan akan membawa berkas pengaduan itu ke Jakarta dan
merekomendasikan kepada Kabid Propam Polri untuk mencari solusi terbaik dalam
penanganan kasus itu.
“Untuk kasusnya kemungkinan besar kami akan melakukan
rekomendasi kepada Kabid Propam agar apabila memang ada kendala maka tolong
dicarikan solusinya bukan kemudian diam saja,”ucap Rima.
Rima juga tidak memungkiri dalam melakukan proses
penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polres Nias, Polisi punya keterbatasan
proses pembuktian karena alat-alat teknologi di Polres Nias tidak secanggih
yang dimiliki oleh Polres-Polres lain.
“Polres Nias sudah melakukan proses, tapi karena masih punya keterbatasan proses
pembuktiannya itu memang harus kita pahami terutama karena memang alat-alat
teknologi atau alat-alat penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki polres nias
belum secanggih yang diluar sana. Jadi mungkin ada keterbatasan itu, tapi bukan
berarti itu kita melegitimasi adanya keterlambatan proses,”tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepolisian Polres Nias membantah telah memperlambat
penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini pihak Polres Nias masih melakukan
tahapan penyelidikan dan penyidikan. Namun minimnya saksi dan alat bukti adalah
salah satu kendala.
“Kasus itu masih dalam penyelidikan dan belum dihentikan penyelidikannya,
keterlambatan Polres Nias dalam mengusut kasus itu karena minimnya saksi
.Polisi kan gak sembarangan nangkap orang . Artinya kasus itu masih ditangani
oleh polres nias dan belum dihentikan penyidikannya masih dalam penyelidikan. Kendala
yang kita hadapi disitu adalah minimnya saksi dan barang bukti,” Ucap Ps.Paur
Humas Polres Nias, Aiptu Osiduhugo Daeli kepada wartanias.com melalui sambungan
telepon selullernya, Jumat (27/05/2016).
Terkait dengan laporan keluarga korban kepada Komnas HAM,
Polisi mengatakan bahwa laporan tersebut tidak akan mmngganggu proses penyelidikan di tingkat
penyidik Polres Nias.
“Kalau soal melapor ke Komnas HAM, itu hak mereka.Silahkan saja mereka lapor ke komnas HAM itu
tidak berpengaruh pada proses penyelidikan di Polres Nias, tetap kita berpatokan pada aturan dan
Undang-Undang yang berlaku,”ucapnya.
(Budi Gea)