Tanpa Izin, Sebuah Perusahaan Jualan Mobil di Nias
PT. Arista Sukses Abadi | Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli, Meski belum memiliki kelengkapan izin usaha, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kendaraan roda empat sedang melakukan aktifitas usaha penjualan mobil di wilayah Kepulauan Nias.
Hal tersebut terungkap ketika Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Gunungsitoli Bambang Mardin Polem , Jumat (8/4/2016) melakukan pemeriksaan kepada sejumlah usaha jual beli kendaraan dimana menemukan salah satu dealer resmi Mobil Suzuki yang bertempat di wilayah Kota Gunungsitoli PT. Arista Sukses Abadi belum memiliki kelengkapan ijin usaha seperti SIU, SITU, TDP, HO atau Izin Gudang.
"Disini kita menemukan bahwa tidak ada kelengkapan surat-surat, baik SIU, SITU, TDP, HO atau Izin Gudang", ucap Bambang.
Ditambahkan Bambang ketika diwawancara di lokasi, membenarkan bahwa PT. Arista Sukses Abadi tidak dapat menunjukkan 7 surat kelengkapan izin usaha yang seharusnya sudah dimiliki sebelum memulai aktifitas usaha sehingga diharapkan untuk menghentikan aktifitas sebelum mengurus semua izin tersebut karena selain belum memiliki kelengkapan izin usaha, aktifitas tersebut juga melanggar Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kota Gunungsitoli harus melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, beredari kabar bahwa PT. Arista Sukses Abadi tersebut diatas sedang menjalin kerjasama ke beberapa Pemerintah Daerah untuk pengadaan mobil dinas, namun ketika wartawan ingin mencoba melakukan konfirmasi langsung, Pemilik Perusahaan enggan menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan. (BUDI GEA)