Ratusan PNS dari Kepulauan Nias Masuk Daftar Hitam BKN
Foto Ilustrasi | Aparatur.tk |
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dikutip oleh wartanias.com dari media online JPNN.COM, Jumat (12/2/2016) dimana Tumpak mengatakan bahwa PNS yang belum melakukan registrasi PUPNS akan dikenakan sanksi blocking layanan kepegawaian diantaranya tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian.
Penelusuran wartanias.com di Website resmi BKN dikatakan bahwa hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya.
Adapun PNS yang termasuk dalam daftar hitam BKN di Kepulauan berasal dari Kota Gunungsitoli sebanyak 28 Orang, Kabupaten Nias 160 orang, Kabupaten Nias Barat 21 orang, Kabupaten Nias Utara 18 orang dan Kabupaten Nias Selatan 115 orang. (RED/BUDI GEA)
Adapun PNS yang termasuk dalam daftar hitam BKN di Kepulauan berasal dari Kota Gunungsitoli sebanyak 28 Orang, Kabupaten Nias 160 orang, Kabupaten Nias Barat 21 orang, Kabupaten Nias Utara 18 orang dan Kabupaten Nias Selatan 115 orang. (RED/BUDI GEA)