Ketua KPU Gunungsitoli: Paslon Yang Tidak Memperbaiki Berkas Dianggap Gagal
KPU Gunungsitoli gelar Konfrensi Pers |Foto: Budi Gea |
Hal itu disampaikannya bersama Komisioner KPU lainnya kepada sejumlah wartawan pada acara jumpa pers di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho, Kota Gunungsitoli, Kamis (06/08/2015).
"Apabila ada berkas yang tidak diperbaiki oleh pasangan calon, maka dianggap Paslon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau gagal," ujarnya.
Menurut dia, untuk menghindari calon tunggal apabila ada Pasangan calon yang tidak memperbaiki berkas maka diberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengajukan pengganti.
Untuk diketahui, KPU Kota Gunungsitoli telah menyampaikan kepada pasangan calon hasil penelitian persyaratan administrasi pada tanggal 04 Agustus 2015.
Kepada Pasangan Calon yang masih terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaikinya hingga tanggal 07 Agustus 2015.
"Hasil perbaikan akan kita teliti kembali hingga tanggal 14 Agustus dan apabila telah memenuhi maka kita akan melakukan penetapan calon pada tanggal 24 Agustus 2015," tambahnya. (Budi Gea)