Pemko Gunungsitoli Gelar Acara Sosialisasi SPM
Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Aroni Zendrato |
Gunungsitoli, WNC~ Pemerintah Kota Gunungsitoli menggelar acara sosialisasi percepatan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintahan Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Lantai II Aula Samaeri, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Kota Gunungsitoli, Kamis (21/05/2015).
penyampaian Laporan dari Ketua Tim Sosialisasi Percepatan Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu menjelaskan bebrapa rangkaian kegiatan yakni, pada hari pertama adalah paparan materi dan diskusi dan pada hari kedua pemberian petunjuk penggunaan aplikasi laporan SPM dan Penyampaian saran dan masukan dari peserta.
Pada arahan dan bimbingan Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Aroni Zendrato menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM dijelaskan bahwa SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
"Penekanan kata 'Minimal' dalam istilah SPM ini mengacu pada batas minimal tingkat cakupan dan kualitas pelayanan dasar yang harus mampu dicapai oleh setiap daerah pada batas waktu yang ditentukan,"ucapnya.
Sesudah penyampaian arahan, acara dilanjutkan dengan paparan Standar Pelayanan Minimal oleh Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung.
Basarin dalam paparannya menerangkan tentang pengertian dan posisi SPM dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pasal-pasal terkait hak warga negara, maksud penyusunan SPM dan penerapannya. (Budi Gea)