Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Pemko Gunungsitoli Tanyakan Legalitas Surat Kabar Hak Suara Ke Dewan Pers
Surat yang dikirim ke Dewan Pers |Foto:Budi Gea |
Gunungsitoli,- Diduga isi pemberitaannya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada pemberitaan tentang Wali Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli menanyakan legalitas Surat Kabar Umum Hak Suara ke Dewan Pers di Jakarta melalui surat Sekretariat Daerah dengan Nomor:489/1773/Hum/2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Pemerintahan Kota Gunungsitoli, Jasniati kepada wartanias.com di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila Nomor 14, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Jum'at (17/04/2015).
"Pemko telah menyurati Dewan Pers atas berbagai pemberitaan Surat Kabar Hak Suara tentang Wali Kota Gunungsitoli yang kami duga pemberitaan tersebut melanggak KEJ dan sangat Tendesius serta tidak berimbang," ujarnya.
Menurut Jasniati, ada beberapa judul yang dimuat didalam surat kabar Hak Suara yang ada di Kota Gunungsitoli tersebut tentang kinerja Wali Kota Gunungsitoli yang diduga tidak berimbang dan tendensius.
"Seperti judul `Wali Kota Gunungsitoli menari-nari diatas penderitaan rakyat' dan judul `Kesuksesan Wali Kota Gunungsitoli pembualan dan pembohongan` ," ujarnya.
Jasniati mengatakan bahwa pemberitaan tersebut diduga tendensius dan tidak berimbang sehingga mengakibatkan terganggunya kosentrasi seseorang.
Sementara itu, Salah seorang pimpinan surat kabar umum Hak Suara Kepulauan Nias, LZ yang di hubungi oleh wartanias.com melalui telepon genggamnya, Jum'at (17/04/205) mengatakan bahwa wajar saja Pemkot menyurati Dewan Pers dan pihaknya menunggu proses yang berjalan.
"Wajar saja mereka surati karena mereka minta pendapat dan sanggahan, biar proses yang mengetahui. Jadi kalau opini yang mereka katakan dan opini itu harus dijelaskan sama pemerintah kota seharusnya, jadi bukan memberikan sebuah pemahaman yang bertele-tele, minta buktinya apa dan penjelasannya juga tidak ada," ucap LZ. (Budi Gea)