Terbaru

Mesum Di Warnet, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

RZD saat diperiksa di kantor polisi | Foto: Humas Polres Nias
Aparat Kepolisian Resort Nias menangkap dua remaja yang diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu warung internet (Warnet) di Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli, Jum'at (06/02/2015).

Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com mengatakan bahwa pasangan remaja tersebut masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Gunungsitoli. " Pasangan tersebut masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Gunungsitoli",Ujarnya

Pasangan mesum tersebut adalah RJD alias Juang (16) yang tinggal di Desa Hilina'a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan NMZ alias Yeni (16) yang beralamat di jalan Kelapa Lorong VII Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli.RJD masih duduk dibangku kelas XI sedangkan NMZ duduk dibangku Kelas XII.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Arifeli Zega mengatakan bahwa penangkapan kedua remaja tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada salah satu warnet di jalan yos sudarso yang sering dijadikan tempat mesum oleh para pelajar.

Bermodalkan informasi tersebut Sat Reskrim Polres Nias memantau salah satu warnet "F" yang ada di jalan yos sudarso dan mencurigai satu pasangan yakni RZD dan MNZ memasuki salah satu bilik warnet.

Kemudian pihak kepolisian langsung menuju ke bilik tempat RZD dan MNZ dan mendapati pasangan tersebut sedang melakukan perbuatan yang tidak senonoh dimana pakaian mereka sudah setengah terbuka. Dari interogasi para petugas, pasangan itu mengakui bahwa keduanya baru saja selesai melakukan hubungan layaknya suami istri di balik bilik warnet tersebut. Keduanya pun di bawa ke Polres Nias.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, keduanya mengakui perbuatannya serta mengaku telah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri karena keduanya memang berstatus pacaran.

Akibat perbuatanya, RZD dijerat dengan pasal 82 dari Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo pasal 293 ayat 1 dari KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=