BPBD Kota Gunungsitoli Kembalikan Puluhan Juta Indikasi Kerugian Daerah
Kepala BPBD Kota Gunungsitoli | Foto: Yorin Bate'e |
Gunungsitoli - Indikasi Kerugian Daerah berdasarkan temuan BPK RI pada tanggal 27 Juni 2013 atas laporan keuangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun 2012 sebesar Rp. 12.674.024,10 telah dikembalikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli melalui kas umum daerah umum daerah kota Gunungsitoli.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPBD Kota Gunungsitoli Soziduhu Lombu kepada wartanias.com, Selasa (17/6/2014).
Ianya menjelaskan bahwa Indikasi kerugian temuan BPK RI tersebut terdapat pada item kontrak pekerjaan timbunan tanah dan beronjong sungai di Jl. Pattimura Kecamatan Gunungsitoli yang dikerjakan oleh CV. CPB dimana terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah.
"Terkait dengan temuan BPK indikasi kerugian daerah terhadap kekurangan
volume pekerjaan item pekerjaan timbunan tanah untuk beronjong pada
pembangunan beronjong Sungai Nou T.A. 2012 yang dikerjakan CV.CBP dengan
Nilai Rp 12.674.024,00 telah di kembalikan ke kas umum daerah kota
Gunungsitoli tertanggal 22 Juli 2013 lalu dengan nomor rekening 270.01.02.0003756-0," ungkap Soziduhu.
Sesuai dengan temuan BPK RI dimana dijelaskan bahwa indikasi kerugian daerah tersebut terjadi Karena Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah lemah dalam melakukan Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Pekerjaan serta kelalaian PPK, Direksi Lapangan dan Direksi Teknis Lapangan dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. (Yorint Bate'e)