Terbaru

PMKRI Hadiahkan Pakaian Dalam Wanita dan Desak Mundur Edi Sumarno

Peserta Aksi saat menyampaikan orasi dan menghadiahkan
pakaian dalam | Foto : Budi Gea
Gunungsitoli – Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nias – Santo Thomas Morrus mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Edi Sumarno untuk mengundurkan diri. Hal itu disampaikan saat PMKRI melakukan unjuk rasa di kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (25/4/2014).

Selain mendesak mundur, PMKRI juga menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mencopot Edi Sumarno. 

Salah seorang Orator, Soziduhu Gulo dalam orasinya mengatakan Edi Sumarno tidak mampu dalam menyelesaikan kasus – kasus yang telah sampai di Kejari. Bahkan sebagai simbol kritikan terhadap Edi Sumarno, PMKRI menghadiahkan pakaian dalam wanita sebagai simbol atas ketidakmampuan Kejari Gunungsitoli dalam menuntaskan kasus yang telah ada.

“Kami sebagai mahasiswa mengangap Edi Sumarno adalah banci,”ucap Sozi dalam orasinya.

Dalam peryataan sikap PMKRI yang dibacakan oleh Pimpinan Aksi, Yuferli Jaya Gulo mengatakan penegakan hukum di kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudah mengangkangi nilai-nilai keadilan terhadap para pelaku korupsi yang merugikan Negara hingga milyaran rupiah.

“Para koruptor semakin merajalela berkeliaran diseluruh lapisan masyarakat karena hukum mampu dibayar dengan uang,”ucap Yuferli.

Pakaian dalam wanita yang dihadiahkan kepada Edi Sumarno
| Foto : Budi Gea
Mahasiswa tersebut menduga bahwa hukum telah diperjualbelikan oleh Kajari Gunungsitoli. Alasannya semasa kepemimpinan Edi Sumarno tidak pernah menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.

“Kini hukum dijual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dibeli oleh kaum pemodal dan para koruptor. Apakah lembaga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah dibutakan oleh uang?, atau hukum di Pulau Nias ini hanya ditegakkan kepada orang-orang miskin?,”tanya Yuferli.

Menurut PMKRI, adapun beberapa kasus korupsi yang tidak mampu dituntaskan oleh Kejari Gunungsitoli yakni Kasus Pengadaan alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Dana Hibah Provinsi Sumut untuk Pilkada Kota Gunungsitoli, Dana Hibah Kabupaten Nias untuk Pilkada Kota Gunungsitoli, Dana Hibah KPU Nias Utara, Dana Pembangunan Dermaga di Kecamatan Afulu Nias Utara, Kasus Pengadaan Mikrofon Sekwan DPRD Nias Utara.

Kasus Dana PNPM Mandiri Desa Hiligodu Hoya Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, Kasus pengadaan Kendaraan Dinas Roda Empat Kota Gunungsitoli, Kasus PPID Nas Utara, Kasus Dana BOD/DAK Nias Barat, Kasus Dinas PU Nias Barat, Kasus Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata Nias Barat.

PMKRI juga menyampaikan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu cepat demontrasi akan terus berlanjut.

“Apabila aspirasi ini tidak terealisasi dalam waktu yang cepat, maka kami akan terus melakukan aksi demonstrsi hingga akhirnya Edi Sumarno mengundurkan diri atau dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,”ucap Yuferli.

Usai membacakan peryataan sikap, Yuferli menyerahkannya kepada salah seorang pegawai Kejari Gunungsitoli. Sebab Kejari, Edi Sumorno sedang tidak berada di tempat dan membubarkan secara teratur. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=