Ratusan Aparat Desa Ikuti Pelatihan di Kabupaten Nias
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa | Foto: Budi Gea |
Kepala BPMDK Kabupaten Nias Yulianus Zai di dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nias Nomor 412.6/ 206/K/ 2013 Tanggal 24 Mei 2013 tentang petunjuk pelaksanaan DPD/K Kab.Nias Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Nias Nomor 903/ 1231/K/ 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 tentang penetapan Tim Pelaksana Peserta Pelatihan berjumlah bagi aparat desa, dimana anggaran kegiatan di bebankan di Dana DPD/K Se-Kabupaten Nias T.A 2013 sebesar Rp. 1.500.000/Desa.
Selanjutnya, Bupati Nias menuturkan dimana seiring dengan undang – undang tentang desa yang baru saja disahkan adalah merupakan kekuatan hukum bagi tata kelola desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antara lain terkait Pembangunan desa;. Keuangan, asset desa dan bumdes; Pembangunan kawasan perdesaan; Kerjasama antar desa/ jejaring vertikal dan horizontal; serta Lembaga kemasyarakatan desa.
Selain itu, Bupati Nias menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Tentang Desa Bab IX Tahun 2014 Pembangunan desa adalah pembangunan skala lokal, dengan istilah disebut desa membangun dimana otoritas perencanaan, keputusan, dan pelaksanaan dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat, serta pembangunan kawasan perdesaan atau disebut dengan istilah membangun desa.
Konsep desa membangun memposisikan desa sebagai subjek pembangunan yang berperan dan bertanggungjawab dalam mengkonsolidasikan dan penguatan kelembagaan yang ada di desa (BPD, LPM, Karang Taruna,PKK, dan lain-lain) dimana saat ini telah dirintis melalaui PNPM mandiri perdesaan, desa mampu menciptakan kesatuan perencanaan dan keuangan desa (one village, one plan, one budget), dan penguatan mekanisme representasi dan akuntabilitas di tingkat lokal, dimana dalam implementasi visi tata kelola skala lokal desa, maka desa harus membuat RPMJD.
Bupati Nias mengungkapn dimana kendala yang di hadapi selama ini dalam mewujudkan desa mandiri atau desa yang mampu menyelenggarakan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sebagai berikut, Bupati juga mengungkapkan diantaranya pemerintah desa kurang berfungsi karena desa tidak memiliki keuangan yang cukup untuk membangun desa secara mandiri, tingkat swadaya dan gotong royong rendah, karena pengaruh tingkat perekonomian masyarakat yang rendah, serta aparat desa tidak bisa bekerja dengan efektif dan optimal.
Oleh Karena hal tersebut, Bupati Nias berharap melalui pelatihan tersebut, ada interaksi dan tukar pengalaman antar kepala desa dan sekretaris desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Output penting yang perlu dibangun dan dikembangkan yakni adanya model kerjasama antar desa dalam kecamatan maupun kerjasama desa dengan desa lain antar kecamatan, demi mewujudkan desa mandiri kedepannya" ucap Bupati Nias.(Budi Gea)